A. Pengertian Pemberhentian
Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumber daya manusia. Istilah pemberhentian sinonim dengan separation, pemisahan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dari suatu organisasi perusahaan. Fungsi pemberhentian harus mendapat perhatian yang serius dari manajer perusahaan, karena telah diatur oleh undang-undang dan memberikan resiko bagi perusahaan maupun untuk karyawan bersangkutan. Pemberhentian harus sesuai dengan Undang-Undang
No. 12 Tahun 1964 KUHP dan seizin P4D atau P4P
atau dengan Keputusan Pengadilan. Pemberhentian juga harus
memperhatikan Pasal 1603 ayat 1 KUHP yaitu mengenai “tenggang waktu saat
dari izin pemberhentian”. Perusahaan yang melakukan pemberhentian akan
mengalami kerugian karena karyawan yang dilepas membawa biaya penarikan,
seleksi, pengembangan, dan proses produksi berhenti.
Karyawan yang dilepas akan kehilangan pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis, dan kejiwaannya. Manajer dalam melaksanakan pemberhentian harus memperhitungkan untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalah dengan cara baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengan cara yang baik pula.
Pemberhentian harus didasarkan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikan kepada perusahaan, misalnya memberikan uang pendiun dan pesangon. Apakah pengertian atau defenisi yang mencakup semua pemberhentian (separation) itu? Untuk merumuskan defenisi yang mencakup semua hakikat pemberhentian sangat sulit sekali karena pemberhentian mempunyai makna yang sangat luas dan kompleks, tetapi penulis mendefenisikannya sebagai berikut.
Karyawan yang dilepas akan kehilangan pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, sosiologis, ekonomis, dan kejiwaannya. Manajer dalam melaksanakan pemberhentian harus memperhitungkan untung dan ruginya, apalagi kalau diingat bahwa saat karyawan diterima adalah dengan cara baik-baik, sudah selayaknya perusahaan melepas mereka dengan cara yang baik pula.
Pemberhentian harus didasarkan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 KUHP, berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikan kepada perusahaan, misalnya memberikan uang pendiun dan pesangon. Apakah pengertian atau defenisi yang mencakup semua pemberhentian (separation) itu? Untuk merumuskan defenisi yang mencakup semua hakikat pemberhentian sangat sulit sekali karena pemberhentian mempunyai makna yang sangat luas dan kompleks, tetapi penulis mendefenisikannya sebagai berikut.
Pemberhentian
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan.
Apa saja sebab-sebab terjadinya pemberhentian karyawan itu? Pada dasarnya tidak ada yang abadi di dunia ini, jika ada pengadaan akan ada pula pemberhentian. Pemberhentian terjadi karena Undang-Undang, perusahaan dan karyawan bersangkutan.
Pemberhentian terjadi karena perundang-undangan, artinya seorang karyawan terpaksa diberhentikan dari organisasi perusahaan karena terlibat organisasi terlarang atau karyawan bersangkutan dihukum karena perbuatannya. Misalnya karyawan itu terlibat G-30-S/PKI atau melanggar hukum. Pemberhentian seperti ini bukan keinginan perusahaan atau keinginan karyawan, tetapi karyawan diberhentikan berdasarkan ketetapan Undang-Undang yang berlaku.
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan karena karyawan itu menurut perusahaan tidak akan memberikan keuntungan lagi. Misalnya, karyawan kurang cakap, usia lanjut, dan melakukan tindakan yang merugikan.
Pemberhentian atas keinginan karyawan terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapatkan kepuasan kerja di perusahaan bersangkutan. Mislanya, balas jasanya rendah, perlakuan kurang baik, dna suasana lingkungan kurang baik.
B. Alasan-Alasan Pemberhentian
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut:
1. Undang-Undang
2. Keinginan perusahaan
3. Keinginan karyawan
4. Pensiun
5. Kontrak kerja berakhir
6. Kesehatan karyawan
7. Meninggal dunia
8. Perusahaan dilikuidasi
Pemberhentian karyawan berdasarkan kepada Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 seizin P4D, P4P, dan memperhatikan status karyawan bersangkutan.
1. Undang-Undang
Undang-Undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak-anak, karyawan WNA atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2. Keinginan Perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Pemberhentian semacam ini telah diatur oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1964, seizin P4D atau P4P, serta tergantung status kepegawaian karyawan bersangkutan.
Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut.
1. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
2. Perilaku dan disiplinnya kurang baik
3. Melangar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan
4. Tidak dapar bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain
5. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan
Konsekuensi-konsekuensi pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan adalah sebagai berikut.
1. Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon.
2. Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon.
3. Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberikan uang pesangon, yang besarnya adalah:
1) Masa kerja sampai 1 tahun : 1 bulan upah bruto
2) Masa kerja 1 sampai 2 tahun : 2 bulan upah bruto
3) Masa kerja 2 sampai 3 tahun : 3 bulan upah bruto
4) Masa kerja 3 tahun dan seterusnya : 4 bulan upah bruto
Sedangkan besarnya uang jasa adalah sebagai berikut
1. Masa kerja 5 s.d 10 tahun : 1 bulan upah bruto
2. Masa kerja 10 s.d 15 tahun : 2 bulan upah bruto
3. Masa kerja 15 s.d 20 tahun : 3 bulan upah bruto
4. Masa kerja 20 s.d 25 tahun : 4 bulan upah bruto
5. Masa kerja 25 tahun ke atas : 5 bulan upah bruto
Besarnya uang pesangon bagi beberapa perusahaan telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan perusahaan tetapi besarnya tidak boleh kurang dari yang ditetapkan Undang-Undang.
Pemberhentian karyawan berdasarkan atas keinginan perusahaan dilakukan dengan tingkatan-tingkatan sebagai berikut.
1. Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2. Perundingan antara pemimpin serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3. Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan
4. Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan
5. Keputusan Pengadilan Negeri
Jelasnya, pemecatan karyawan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan. Setiap pemecatan harus didasarkan atas undang-undang perburuhan yang berlaku karena karyawan mendapat perlindungan hukum.
3. Keinginan Karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut, permohonan hendaknya disertai alasan-alasan dan saat akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya, supaya kegiatan perusahaan jangan sampai mandek.
Alasan-alasan pengunduran, antara lain:
1. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang lain
2. Kesehatan yang kurang baik
3. Untuk melanjutkan pendidikan, atau
4. Berwiraswasta
Akan tetapi seringkali alasan-alasan itu hanya dibuat-buat saja oleh karyawan sedangkan alasan yang sesungguhnya adalah balas jasa terlalu rendah mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang cocok, kesempatan promosi yang tidak ada, perlakuan yang kurang adil, dan sebagainya.
Jika banyak karyawan yang berhenti atas keinginan sendiri, hendaknya manajer mencari penyebab yang sebenarnya dan mengintrospeksi agar turnover karyawan dapat dicagah. Misalnya, menaikkan balas jasa, berlaku adil, dan menciptakan suasana serta lingkungan pekerjaan yang baik. Karyawan yang berhenti atas permintaan sendiri, uang pesangon hanya diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan saja karena tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya.
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri, tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena karyawan itu membawa biaya-biaya penarikan, seleksi, dan latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru akan membutuhkan biaya-biaya penarikan, seleksi, dan pengembangan.
Kesimpulan
1. Pemberhentian dapat dilakukan atas keinginan karyawan sendiri
2. Turniver karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan
3. Jika banyak karyawan berhenti atas keinginan sendiri, berarti manajemen perusahaan kurang baik. Jadi, manajer organisasi perusahaan harus intropeksi diri.
4. Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
Undang-Undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misalnya usia 55 tahun dan minimum mas akerja 15 tahun.
Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh Undang-Undang bagi Pegawai Negeri, dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan bersangkutan.
Pembayaran uang pendiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya dibayar berupa uang pesnagon pada saat ia diberhentikan. Pembayaran uang pensiun adalah pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan pada usia lanjut. Adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi karyawan sehingga turnover karyawan relatif rendah.
5. Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
6. Kesehatan Karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. Besar gaji karyawan yang sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan P4/M/56/4699, P4/M/57/6542. Dan P4/M/57/6150.
7. Meninggal Dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersedniri oleh Undang-Undang. Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
8. Perusahaan Dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedang karyawan yang dilepas mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kesimpulan
1. Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti terjadi
2. Pemberhentian karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang karyawan dari suatu organisasi perusahaan
3. Pemberhentian karyawan bisa disebabkan oleh undang-undang, keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kesehatan, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, dan sebab-sebab lainnya.
4. Pemberhentian karyawan telah diatur oleh undang-undang.
5. Pemberhentian karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan.
6. Pemberhentian karyawan adalah fungsi operasional yang terakhir dari Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).
C. Proses Pemberhentian
Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Seyogianya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan. Hal di atas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi. Pemecatan karyawan harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Proses pemecatan karyawan harus menurut prosedur sebagai berikut.
1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan
2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
4. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan , dan P4P
5. Pemutusan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri
Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi jika tidak terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.
MAKALAH YANG DITAMPILKAN DIBLOG INI TIDAKLAH SEMPURNA DENGAN ASLINYA
G MAU REPOT BUAT MAKALAH INI ?
DOWNLOAD DISINI MAKALAH PHK MATA KULIAH MSDM
CUMA SEHARGA RP.20.000.- ANDA BISA LANGSUNG PRINT TANPA HARUS MENYUSUN DAN MENYEMPURNAKAN ISINYA KEMBALI
CONTAC PERSON : 083181557798
MELAYANI PEMBUATAN MAKALAH LAINNYA
Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian, berarti berakhirnya keterikatan kerja karyawan terhadap perusahaan.
Apa saja sebab-sebab terjadinya pemberhentian karyawan itu? Pada dasarnya tidak ada yang abadi di dunia ini, jika ada pengadaan akan ada pula pemberhentian. Pemberhentian terjadi karena Undang-Undang, perusahaan dan karyawan bersangkutan.
Pemberhentian terjadi karena perundang-undangan, artinya seorang karyawan terpaksa diberhentikan dari organisasi perusahaan karena terlibat organisasi terlarang atau karyawan bersangkutan dihukum karena perbuatannya. Misalnya karyawan itu terlibat G-30-S/PKI atau melanggar hukum. Pemberhentian seperti ini bukan keinginan perusahaan atau keinginan karyawan, tetapi karyawan diberhentikan berdasarkan ketetapan Undang-Undang yang berlaku.
Pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan karena karyawan itu menurut perusahaan tidak akan memberikan keuntungan lagi. Misalnya, karyawan kurang cakap, usia lanjut, dan melakukan tindakan yang merugikan.
Pemberhentian atas keinginan karyawan terjadi karena karyawan tersebut kurang mendapatkan kepuasan kerja di perusahaan bersangkutan. Mislanya, balas jasanya rendah, perlakuan kurang baik, dna suasana lingkungan kurang baik.
B. Alasan-Alasan Pemberhentian
Pemberhentian karyawan oleh perusahaan berdasarkan alasan-alasan berikut:
1. Undang-Undang
2. Keinginan perusahaan
3. Keinginan karyawan
4. Pensiun
5. Kontrak kerja berakhir
6. Kesehatan karyawan
7. Meninggal dunia
8. Perusahaan dilikuidasi
Pemberhentian karyawan berdasarkan kepada Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 seizin P4D, P4P, dan memperhatikan status karyawan bersangkutan.
1. Undang-Undang
Undang-Undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan. Misalnya, karyawan anak-anak, karyawan WNA atau karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2. Keinginan Perusahaan
Keinginan perusahaan dapat menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Pemberhentian semacam ini telah diatur oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1964, seizin P4D atau P4P, serta tergantung status kepegawaian karyawan bersangkutan.
Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal berikut.
1. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya
2. Perilaku dan disiplinnya kurang baik
3. Melangar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan
4. Tidak dapar bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain
5. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan
Konsekuensi-konsekuensi pemberhentian berdasarkan keinginan perusahaan adalah sebagai berikut.
1. Karyawan dengan status masa percobaan diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon.
2. Karyawan dengan status kontrak diberhentikan tanpa memberikan uang pesangon.
3. Karyawan dengan status tetap, jika diberhentikan harus diberikan uang pesangon, yang besarnya adalah:
1) Masa kerja sampai 1 tahun : 1 bulan upah bruto
2) Masa kerja 1 sampai 2 tahun : 2 bulan upah bruto
3) Masa kerja 2 sampai 3 tahun : 3 bulan upah bruto
4) Masa kerja 3 tahun dan seterusnya : 4 bulan upah bruto
Sedangkan besarnya uang jasa adalah sebagai berikut
1. Masa kerja 5 s.d 10 tahun : 1 bulan upah bruto
2. Masa kerja 10 s.d 15 tahun : 2 bulan upah bruto
3. Masa kerja 15 s.d 20 tahun : 3 bulan upah bruto
4. Masa kerja 20 s.d 25 tahun : 4 bulan upah bruto
5. Masa kerja 25 tahun ke atas : 5 bulan upah bruto
Besarnya uang pesangon bagi beberapa perusahaan telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan perusahaan tetapi besarnya tidak boleh kurang dari yang ditetapkan Undang-Undang.
Pemberhentian karyawan berdasarkan atas keinginan perusahaan dilakukan dengan tingkatan-tingkatan sebagai berikut.
1. Perundingan antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.
2. Perundingan antara pemimpin serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3. Perundingan P4D dengan pimpinan perusahaan
4. Perundingan P4P dengan pimpinan perusahaan
5. Keputusan Pengadilan Negeri
Jelasnya, pemecatan karyawan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh pimpinan. Setiap pemecatan harus didasarkan atas undang-undang perburuhan yang berlaku karena karyawan mendapat perlindungan hukum.
3. Keinginan Karyawan
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri dengan mengajukan permohonan untuk berhenti dari perusahaan tersebut, permohonan hendaknya disertai alasan-alasan dan saat akan berhentinya, misalnya bulan depan. Hal ini perlu agar perusahaan dapat mencari penggantinya, supaya kegiatan perusahaan jangan sampai mandek.
Alasan-alasan pengunduran, antara lain:
1. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang lain
2. Kesehatan yang kurang baik
3. Untuk melanjutkan pendidikan, atau
4. Berwiraswasta
Akan tetapi seringkali alasan-alasan itu hanya dibuat-buat saja oleh karyawan sedangkan alasan yang sesungguhnya adalah balas jasa terlalu rendah mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang cocok, kesempatan promosi yang tidak ada, perlakuan yang kurang adil, dan sebagainya.
Jika banyak karyawan yang berhenti atas keinginan sendiri, hendaknya manajer mencari penyebab yang sebenarnya dan mengintrospeksi agar turnover karyawan dapat dicagah. Misalnya, menaikkan balas jasa, berlaku adil, dan menciptakan suasana serta lingkungan pekerjaan yang baik. Karyawan yang berhenti atas permintaan sendiri, uang pesangon hanya diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan saja karena tidak ada ketentuan hukum yang mengaturnya.
Pemberhentian atas keinginan karyawan sendiri, tetap menimbulkan kerugian bagi perusahaan karena karyawan itu membawa biaya-biaya penarikan, seleksi, dan latihan. Sedangkan pengadaan karyawan baru akan membutuhkan biaya-biaya penarikan, seleksi, dan pengembangan.
Kesimpulan
1. Pemberhentian dapat dilakukan atas keinginan karyawan sendiri
2. Turniver karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan
3. Jika banyak karyawan berhenti atas keinginan sendiri, berarti manajemen perusahaan kurang baik. Jadi, manajer organisasi perusahaan harus intropeksi diri.
4. Pensiun
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
Undang-Undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Misalnya usia 55 tahun dan minimum mas akerja 15 tahun.
Keinginan karyawan adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat permohonan setelah mencapai masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan oleh perusahaan.
Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun yang besarnya telah diatur oleh Undang-Undang bagi Pegawai Negeri, dan bagi karyawan swasta diatur sendiri oleh perusahaan bersangkutan.
Pembayaran uang pendiun bagi pegawai negeri dibayar secara periodik, sedangkan bagi karyawan swasta biasanya dibayar berupa uang pesnagon pada saat ia diberhentikan. Pembayaran uang pensiun adalah pengakuan atau penghargaan atas pengabdian seseorang kepada organisasi dan memberikan sumber kehidupan pada usia lanjut. Adanya uang pensiun akan memberikan ketenangan bagi karyawan sehingga turnover karyawan relatif rendah.
5. Kontrak Kerja Berakhir
Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir. Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
6. Kesehatan Karyawan
Kesehatan karyawan dapat menjadi alasan untuk pemberhentian karyawan. Inisiatif pemberhentian bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan. Besar gaji karyawan yang sakit-sakitan dibayar perusahaan berdasarkan P4/M/56/4699, P4/M/57/6542. Dan P4/M/57/6150.
7. Meninggal Dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Karyawan yang tewas atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas, pesangon atau golongannya diatur tersedniri oleh Undang-Undang. Misalnya, pesangonnya lebih besar dan golongannya dinaikkan sehingga uang pensiunnya lebih besar.
8. Perusahaan Dilikuidasi
Karyawan akan dilepas jika perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedang karyawan yang dilepas mendapat pesangon sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kesimpulan
1. Pemberhentian karyawan adalah hal yang pasti terjadi
2. Pemberhentian karyawan berarti berhentinya kegiatan kerja seseorang karyawan dari suatu organisasi perusahaan
3. Pemberhentian karyawan bisa disebabkan oleh undang-undang, keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kesehatan, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, dan sebab-sebab lainnya.
4. Pemberhentian karyawan telah diatur oleh undang-undang.
5. Pemberhentian karyawan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan.
6. Pemberhentian karyawan adalah fungsi operasional yang terakhir dari Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).
C. Proses Pemberhentian
Pemberhentian karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar tidak menimbulkan masalah. Seyogianya pemberhentian dilakukan dengan cara yang sebaik-baiknya, sebagaimana pada saat mereka diterima menjadi karyawan. Dengan demikian, tetap terjalin hubungan informal yang baik antara perusahaan dengan mantan karyawan. Hal di atas pada dasarnya menjadi keinginan kedua belah pihak. Akan tetapi, tidak dapat diingkari sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena konflik yang tidak dapat diatasi lagi. Pemecatan karyawan harus didasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Proses pemecatan karyawan harus menurut prosedur sebagai berikut.
1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan
2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan
3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D
4. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan , dan P4P
5. Pemutusan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri
Prosedur ini tidak perlu dilakukan semuanya, jika pada tahap tertentu dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi jika tidak terselesaikan, penyelesaiannya hanya dengan keputusan pengadilan negeri.
MAKALAH YANG DITAMPILKAN DIBLOG INI TIDAKLAH SEMPURNA DENGAN ASLINYA
G MAU REPOT BUAT MAKALAH INI ?
DOWNLOAD DISINI MAKALAH PHK MATA KULIAH MSDM
CUMA SEHARGA RP.20.000.- ANDA BISA LANGSUNG PRINT TANPA HARUS MENYUSUN DAN MENYEMPURNAKAN ISINYA KEMBALI
CONTAC PERSON : 083181557798
MELAYANI PEMBUATAN MAKALAH LAINNYA
0 komentar:
Posting Komentar