PENINGKATAN KEMAMPUAN APARATUR PEMERINTAHAN NAGARI DALAM MEMBUAT KEBIJAKAN PUBLIK (public policy) DI NAGARI
SIKUCUR KABUPATEN PADANG PARIAMAN PROPINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK
Dunia
kampus tidak akan jauh dari kegiatan keilmiahan. Kegiatan-kegiatan itu senantiasa di dukung oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta yang
loyal terhadap pendidikan. Dasar
kegiatan keilmiahan itu didukung
oleh
Tri
Dharma Perguruan Tinggi.
Dasar
pelaksanaan kegiatan ini juga salah satu dair bagian
Tri
Dharma
Perguruan Tinggi
itu,
yaitu
pada
poin
Pengadian Masyarakat. Kami pikir Memang
sebuah kewajiban dan tanggung jawab moral bagi kami kepada lingkungan sosial atas pengabdian ini. Kegiatan ini tentu saja telah mengalami pertimbangan yang matang dan dengan luaran yang dihasilkan bukan mubazir untuk
khalayak sasaran. Nagari
Sikucur Kp. Dalam
kami lihat sangat tepat untuk
kami jadikan lokasi pengabdian karena begitu kompleksnya permasalahan yang ada. Mulai dari rendahnya etos kerja, sikap profesionalitas
perangkat nagari, dan rendahnya tingkat pendidikan politik
masyarakatnya
karena mengutamakan kesejahteraan hidup daripada berbuat
yang lainnya. Maka tugas kamilah sebagai insan intelektual dalam kegiatan ini untuk
memberikana
pencerdasan, pemahaman, dan pendidikan yang mampu mereka implementasikan dalam kehidupan
selanjutnya dengan mandiri. Dengan cara pentransferan materi menggunakan metode dengan sistem
Androgogi—pembelajaran orang dewasa— untuk harapan luaran
yang lebih baik. Lalu,
apakah
pemerintah
tidak
memeprhatikan mereka? Ya, pemerintah tetap
memperhatikan
mereka tetapi pemerintah tidak
mengerti kebutuhan mereka.
Pemerintah hanya
mampu menjalankan amanah
Undang-Undang
sementara mereka tidak siap
dalam
melaksanakannnya. Sangat penting
memberdayakan kekayaan lokal.
Sistem
pemerintahan nagari adalah milik
kebudayaan
asli
masyarakat
minagkabau
(sumatera barat) yang egaliter.
Sistem
pemerintahan
yang
lebih baik telah dijalankan jauh sebelum peradaban
Pemerintah Republik
Indoensia ada, atau bahkan jauh sebelum kolonial Belanda
datang
ke
Indoensia.
Tapi,
karena
kelemahan sumber daya yang
ada di Nagari Sikucur
Kp. Dalam maka sistem
pemerintahan ini tidak efektif. Oleh karena itulah
kegiatan ini kami lakukan karena memang sangat dibutuhkan dalam konteks pemerintahan kekinian
dan yang akan datang. Semuanya ini semata-mata ”Untuk Kedjajan Bangsa”
Kata kunci:
Peran strategis kebijakan
publik dalam pemerintahan
PENDAHULUAN Latar belakang
Saat ini, dunia dengan paham globalisasi
dan
kemajuan kebudayaan masyarakat serta timbulnya budaya baru, memungkinkan berubahnya budaya asli. Namun demikian
pelsetarian
budaya asli sebagai identitas
sebuah daerah harus
tetap dipertahankan. Perubahan sosiokultural itu jangan sampai menukar budaya
asli yang cenderung tidak representatif terhadap keinginan dan kebutuhan rakyat Indonesia secara umum,
dan tentunya daerah secara khusus.
System pemerintahan negara
Indonesia yang dimuat dalam
pasl 18 UUD
1945 yang menyebutkan bahwa hubungan wewenang
antara pemerintah
pusat dan daerah propinsi,
kabupaten
atau
kota
dengan
pemerintah propinsi
diatur
oleh
Undang-Undang dengan memperhatikan
kekhususan daerah dan keragaman
daerah.
Sumatera barat
merupakan daerah
yang mempunyai substansi seperti itu.
Daerah ini memiliki system
pemerintahan nagari
yang
menyelenggarakan
pemerintahan layaknya negara Indonesia—konsep Trias Politica dari Montesqiu—kini yang telah
berlangsung
jauh
sebelum
datangnya
pemerintah colonial Belanda. Setelah
keluarnya Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (revisi dari Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah) yang menjelaskan secara teknis bagaimana pengaplikasian Pasal 18 UUD 1945 kepada hal yang lebih rinci.
Untuk menyikapi itu, Sumatera Barat mengeluarkan Peraturan
Daerah No.
09 tahun 2000 tentang Pemerintahan
Nagari yang melaksanakan Otonomi
Daerah dalam bentuk “kembali pada system
pemerintahan
Nagari”
yang
sebelumnya hanya berupa surat
keputusan
Gubernur
Sumatera
Barat
No.
115/GSB/1968
tentang Pokok Pemerintahan Nagari. Kembali pada pemerintahan nagari sebagaimana yang dimaksud
di dalam Perda Sumatera Barat tersebut
bukanlah pemerintahan Nagari dalam pengertian Pemeirntahan Minangkabau pada masa lampau, akan tetapi pada system Pemerintahan Nagari masa depan yang progresif
sesuai dengan perkembangan tatanan system Pemerintahan Negara Republik
Indoensia.
Menurut
Perda No. 09 tahun 2000, disebutkan pada pasal 1 huruf g bahwa
Nagari merupakan kesatuan masyarakat
hokum, adat dalam pemerintahan daerah yang mempunyai wilayah tertentu yang disertai dengan batas-batasnya mempunyai harta
kekayaan sendiri dan berhak mengatur
rumah tangganya dan memilih pimpinan pemerintahan sendiri.
Nagari
Sikucur Kampung Dalam merupakan
salah satu nagari yang berada salah satu nagari yang berada di Kabupaten Padang Pariaman dari 45 nagari yang
ada, dan telah mengeluakan beberapa
produk kebijakan publik
seperti : Surat Instruksi Wali Nagari, Surat Keputusan Wali Nagari,
dan yang terpenting adalah Peraturan Nagari yang hanya ada satu
selama empat tahun pemerintahannnya. Kemudian pada kenyataanya, peraturan
nagari yang dikeluarkan ini belum mampu mengakomodasi
seluruh kebutuhan rakyat nagari selama pemerintahannya.
Hal itu ternyata disebabkan oleh kurangnya
pemahaman aparatur Pemerintah Nagari (terdiri dari Wali Nagari, Badan Perwakilan Rakyat Nagari,
pemuda, dan kau Bundo Kanduang) dalam
membuat
produk-produk
kebijakan
publik
(Public
Policy).
Melihat
dari
keadaan
seperti
itulah maka
analisis untuk menjawab
kelemahan itu terletak pada hubungan yang timbale balik
diantara tiga unsure yaitu produk kebijakan publik,
pelaku atau actor
pembuat kebijakan publik, dan lingkungan yang mempengaruhi
produk-produk kebijakan publik yang dihasilkan.
Kurangnya pemahaman itu mempunyai alasan sendiri. Hal ini dapat dilihat
dari survai
yang
dilakukan tim
kelapangan mengenai kualifikasi tingkat
pendidikan aparatur
pemerintahan Nagari Sikucur Kp. Dalam. Dari dua puluh (20) orang perangkat pemerintahan
nagari, hanya satu orang yang Sarjana, dua orang tamatan SMA, empat orang lulusan SMP, dan dua belas (12) orang hanya samapi SD saja. Sehingga
kualifikasi jenjang pendidikannya secara umum tidak
tepat mengisi jabatan
tersebut.—survay tim, Agustus
2005.
Aparatur yang baru dalam
mengisi jabatan pemerintahan itu, seolah-olah
terdesa dan terkesan
dipaksakan
menjalankan
tugasnya
karena
tuntutan
dari
Undang-Undang yang melegitimasinya. Sehingga, aparatur pemerintahan nagari
yang ada tidak mampu menafsirkan sejauh mana produk-produk kebijakan
publik berperan penting dalam wilayah
pemrintahannnya.
Ketumpulan dari luaran produk
kebijakan publik
yang dihasilkan tidak mampu
menjalankan
fungsi
pemerintahan secara
umum terhadap wilayah administratifnya. Seperti fungsi pembangunan yang tidak mampu
merekomendasikan tuntutan rakyatnya
untuk perbaikan fisik nagari. Untuk fungsi pelayanan terhadap rakyatnya juga tidak maksimal. Kasus yang seperti ini terjadi ketika rakyat nagari memiliki urusan
kepada
perangkat
pemerintahan Nagari, ternyata aparatur
sering tidak berada ditempat. Pemerintahan nagari
juga tidak pernah melakukan kegiatan-kegiatan ilmiah seperti
penyuluhan kepada
petani, tukang kebun tentang
bagaimana cara melakukan proses
pertanian yang
baik. Peran serta pada kegiatan ilmiah seperti
diatas adalah tugas
pemerintah nagari dalam menjalankan fungsi
Pemberdayaan kepada rakyat nagari.
Semakin lama lembaga pemerintahan dilakukan
dijalankan, maka semakin
banyak dan komplekslah
permasalahan yang akan terjadi.
Tetapi
disisi lain keterbatasan pemahaman aparatur atau perangkat pemerintahan nagari yang ada tidak bisa memfasilitasinya karena kurangnya kemampuan sumber daya manusianya.
Jadi
dikhawatirkan
karena
begitu
besarnya
tantangan
yang
akan
terjadi,
sementara
tingkat
kualifikasi Sumber Daya Manusia rendah akan
terjadilah kegagalan dalam
menjalankan amanah Undang-Undang. Oleh karena itulah kami merasa sangat
perlunya kegiatan ini dilakukan.
Perumusan Masalah
Ketika kami
turun
kelapanagna
pada
saat
survai awal, begitu banyak permasalahan yang
ada di Nagari Sikucur kp. Dalam. Tapi kami hanya mampu
membatasi
masalah
pada beberapa item.
Pertama ,bagaimana nagari menyusun produk-produk kebijakan publik yang mampu mengakomodasi sluruh kepentingan rakayat
nagarinya. Kedua, bagaimana implementasi dari Undang- Undang yang melegitimasi
sistem
pemerintahan Nagari. Ketiga,
menjalankan
sistem pemerintahan nagari yang
demokratis menuju pada sistem pemerintahan
yang baik dan bersih. Untuk permasalahan yang keempat, sebenarnya pada
proposal pengusulan tidak ada kami cantumkan. Akan tetapi, pihak aparatur atau
perangkat wali nagari meminta materi tambahan yaitu tentang
birokrasi dalam sistem pemerintatahan.
Tujuan Pelaksanaan Program
Adapun
yang menjadi tujuan dilaksanakan program
kreativias mahasiswa pengabdian masyarakat terhadap pemerintahan Nagari Baringin adalah :
1.
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur
pemerintah nagari mengenai kebijakan publik (public policy) beserta produk-produknya.
2. Meningkatkan kemampuan praktis aparatur
penyelenggara pemerintahan nagari dan BPRN dalam
membuat dan memahami segala sesuatu tentang
kebijakan publik.
3. Meningkatkan wawasan aparatur pemerintahan di dalam menyelenggarakan pemerintahan nagari yang demokratis.
4.
Menguatkan peran masyarakat
dalam menyusun produk-produk kebijakan publik.
5.
Secara tidak langsung, meningkatnya kesadaran masyarakat nagari akan
pentingnya pengakomodasian
kebutuhan-kebutuhannya yang di rumuskan
dalam produk kebijakan publik.
METODE PENDEKATAN
Sesuai dengan topik kegiatan
ini,
maka metode pelaksanaan yang
digunakan adalah
metode andragogi dimana peserta diposisikan sebagai teman
diskusi bagi fasilitator. Karena yang memahami permasalahan
sebenarnya adalah peserta dan untuk mencari solusi yang terbaik kami lakukan dengan musyawarah diantara peserta dengan bimbingan dari tim PKMM. Ketika solusi itu tidak sesuai dengan yang diharapkan maka kami dari tim PKMM akan
memberikan materi
yang tepat dan sesuai dengan kajian limiah dunia akademik. Dengan metode ini
diharapkan akan memberikan suatu pemahaman atau pembelajaran
bagi aparatur
penyelenggaraan Pemerintahan
Nagari dan Badan Perwakilan Rakyat Nagari. Dan memberi penekanan pada aparatur pemerintahan
mengenai pentingnya
peraturan nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Agar tidak
memeberikan
kesan
membosankan
kami juga memberikan materi dengan
media
permainan yang mampu
memancing
pesserta
untuk
berpartisipasi secara aktif.
Pelaksanaan Program Pengabdian Masyarakat dilakukan selama 2 hari yang dimulai pada tanggal 15 april s.d. 14 Mei 2006 di kantor wali nagari Sikucur Kp. Dalam, kabupaten Padang Parimanan.
Penulisan laporan kegiatan kami sajikan dalam bentuk notulensi
sederhana. Laporan itu memuat jalannya
kegiatan secara sistematis.
HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil
Hasil kegiatan kami simpulkan dalam
bentuk tabel.
No
|
Unsur yang ada
|
Pra lokalatih
|
Pasca lokalatih
|
1.
|
Pemahaman tentang
Otonomi Daerah
|
Belum memahami
|
Sudah memahami
|
2.
|
Produk kebijakan public—
contohnya, Peraturan nagari, SK
Wali Nagari, dll
|
Cuma satu dalam
empat tahun
menjalankan pemerintahan nagari
|
Sedang menyusun
peraturan nagari tambahan
|
3.
|
Aparatur Pemerintahan
Nagari
(Anggota BPRN, Wali Nagari,
BMASN,Pemuda dan
|
Kurang termotivasi,
kurang professional dan stos kerja rendah
|
Termotivasi, lebih
professional dalam bidang kerja fungsionalnya
|
Bundo Kanduang
|
|||
4.
|
Masyarakat Nagari
|
Kurang berpartisipasi
|
Mulai berpartisipasi,
memeberikan ide, gagasan terhadap advokasi kebutuhannya
|
5.
|
Pemerintah Daerah,
hal ini
terkait dengan
pemerintah daerah kab. Padang
Pariaman, propinsi Sumatera
Barat
|
Kurang
memperhatikan
Nagari
|
Mencoba bersama-
sama meberdayakan
Nagari
|
Pembahasan
Dari pengalaman selama
kegiatan
berlangsung, ternyata apa yang
dipelajari secara teoritis
bila dibandingkan dengan implementasi dilapangan bias ditarik benang merah yang menjelaskan perbedaan yang mencolok. Sifat masalah-
masalah kebijakan yang diuraikan
oleh William N. Dunn dalam bukunya analisis
kebijakan
publik
(1991:210)
adalah
kebutuhan,
nilai-nilai
atau
kesempatan-
kesempatan yang tidak terealisir
tetapi dapat dicapai melalui tindakan publik pada
kenyataanya tidak selamanya benar. Begitu juga ketika kita menggunakan analisis kebijakan publik yang dijelaskan oleh penulis yang sama, bahwa bentuk-bentuk analisis yang diuraikan adalah analisi
kebijkan prospektif yang berupa produksi dan transformasi informasi sebelum aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan cenderung mencirikan cara beroperasinya para pelaku
pembuat kebijakan. Kemudian
analisis retospektif dan analisis kebijakan yang tersendiri. Secara
teoritis itu mungkin menyangkut hal-hal
yang normatif saja,
sedangkan das sein (seharusnya)
dan das solen (kenyataannya)
itu berbeda.
Pada bab ini kita telah mendefenisikan
analisis kebijakan, menerangkan
karakteristiknya dan perannannya dalam memecahkan masalah. Dan menguraikan elemen-elemen analisis
kebijakan sebagai proses pengkajian.
Bahkan Harold D. Lasswell (1971: 1) mengatakan Dalam mendekati
analisi kebijakan sebagai
proses
pengkajian,
kita
perlu
membedakan
antara
metodologi, metode dan teknik.seperti diketahui, metodologi
analisis kebijakan menggabungkan standar, seleksi dan penggunaan prosedur
dan penilaian kritis terhadap hasilnya. Jadi prosedur
adalah
merupakan subordinate dari standar
plausibiltas dan relevansi kebijakan, dan terhadap tuntutan umum atau
aturan multipilsme kritis; peranan prosdur adalah menghasilkan informasi mengenai
maslah kebijakan, masa depan kebijakan, aksi kebijakan, hasil kebijakan, dan kinerja kebijakan. Prosedur sendiri tidak menghasilkan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Permasalahan
yang ada di nagari ternyata
bias dijawab secara
teoritis ketika maslah itu
dihubungkan kepada hal yang bersifat
normativ.
KESIMPULAN
Melaksanakan tanggung jawab intelektual dengan cara mendedikasikan diri pada lingkungan sosial menjadi
tantangan akademik yang sangat menarik.
Nilai plus yang didapat adalah menciptakan mahasiwa
yang mandiri, kreativ dan bertanggungjawab.
Pencapaian tujuan kegiatan yang didapatkan sesuai dengan yang diharapkan. Hal itulah dikemudian hari dapat kami programkan dalam rencana tindak lanjut. Parameter yang diambilpun adalah berjalannnya kegiatan
sesuai dnegan apa yang
menjadi
tujuan
kegiatan, luaran
yang
diharapkan, dan mengaharapkan
manfaat yang besar dari kegiatan
tersebut.
Jadi, Apa yang dibahas secara
teoritis dalam bab pembahasan kadang- kadang hanya menyangkut permasalahan yang bersifat normatif, bahkan kurang
mampu menyelasikan masalah secara
substantif. Maka, kami mencari alternativ lain
dengan mengambil titik tengah atau sintesis dari
permasalahannya (tesis)
dengan harapan (anti tesis).
DAFTAR PUSTAKA
(1) Harold, D. Lasswell 1971. Public Policy. Gadjah Mada University Press.
Hlm.1
(2) William,
N. Dunn. 1991. Analisis Kebijakan Publik. Gadjah Mada
University Press. hlm. 210.